Print Friendly and PDF

RENTETAN RENTENIR MERAJALELA


Suara
Transparansi Publik 

Pandeglang,--Disinyalir  Diwilayah hukum,Desa cimanis kabupaten Pandeglang provinsi banten,telah terjdi praktik bergaya koperasi,namun faktanya di duga  tidak berdasarkan , S O P, setelah di lakukan nya investigasi pada tanggal 10 jun 2024 di kantor desa cimanis  kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang provinsi banten. 

Bahkan Sudah beberapa tahun berjalan mulus Tanpa,ada pengawasan Dari pihak yang berwenang,Praktik unik yang di lakukan oleh ( lintah darat , ceti ).

 Dari uang yang di pinjamkan yang diambil hanya bunganya saja, perbulannya jika bunga tidak terbayar maka bunga akan berbunga lagi sementra pinjaman uang, Pokoknya tidak bisa di bayar dengan cara dicicil selama, peminjam, belum bisa ,mengembalikan atau membayar secara utuh , kepada ceti /lintah darat.

Maka peminjam di wajibkan atau di bebankan bayar bunganya saja  bunga yang diterapkan oleh lintah darat/ceti perbulannya, 40% dari uang Pokok yang di pinjamkan Menurut NASABAH Yang enggan di publik namanya. 

 Maka dengan adanya praktik bunga di atas bunga dengan adanya praktik yang di duga,,( ilegal,)pemerintah Harus turun tangan Untuk melakukan pembinaan Dan selanjutnya menciptakan lapangan kerja, Pertanyaan ? kemana saja selama ini bumdes dan Katapang (ketahanan pangan,Di beberapa  desa di kabupaten Pandeglang provinsi banten,di duga tidak tepat sasaran,belum bisa di rasakan kemanfaatan secara merata,oleh masyarakat,luasDan untuk pengawasan praktik RIBA,tidak sebatas pemerintah yang mengambil sikap MUI,pun diwajibkan, ikut serta dalam pencegahan Untuk tidak semakin menjalar,praktik Yang  dianggap RIBA dikalangan masyarakat.

Menanggapi hal itu,M Sutisna Penggiat lingkungan,Sekaligus, yang tergabung di lembaga ,GNPK, GERAKAN NASIONAL PEMBERANTAS KORUPSI, kabupaten Pandeglang provinsi Banten mengatakan,"Hal ini tak bisa dibiarkan jadi kami menghimbau kepada pihak APH dan kabupaten mengambil langkah tegas karena jelas cara kerja rentenir ini meresahkan dan merugikan masyarakat pungkasnya.


Redaksi 

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.