Print Friendly and PDF

Diduga STISIP Banten Raya Mengangkangi Undang Undang No.12 Tahun 2012 Pasal 31 Tentang PJJ.


SuaraTransparansiPublik
Pandeglang: 

-Hasil pantauan Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) dan awak media beserta Ketua lembaga GERHAMTARA (Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara) di SMA 18 yang berkedudukan di wilayah kecamatan cikeusik kabupaten Pandeglang provinsi Banten diduga keras gedung sekolah SMA 18 tersebut dipakai untuk kegiatan belajar Mahasiswa dikampus STISIP Banten Raya Pandeglang dan hal tersebut sudah berjalan selama dua tahun,dan disinyalir untuk perijinannya dalam penggunaannya gedung sekolah tersebut, tidak ada ijin tertulis dari dinas terkait dan untuk perijinan kelas jauh pun diduga kuat tak berijin alias ilegal.

Pasalnya, saat dilokasi sekolah SMA 18, pihak sekolah yang diwakili oleh Sopian selaku wakil kepala sekolah mengatakan kepada awak media. "Untuk ijin terkait penggunaan gedung sekolah yang digunakan untuk kuliah kelas jauh memang tidak ada ijin kepada dinas terkait, hanya via telf ujarnya.

Lanjut Sopian mengatakan, "waktu yang datang minta ijin adalah pihak pengelola kelas jauh kampus STISIP, yang datang inisial (W) yang notabene nya adalah Camat Cikeusik dan inisial (A) PJS Kades Sumur batu beserta Mantan Sekmat inisial (W) mereka adalah pengelola dalam kelas jauh tersebut singkatnya.

Ketika ketua AFMP mengadakan Audensi dengan pihak kampus STISIP pada-10-06-2024 bertemu langsung dengan Rektor STISIP Dr. Nasir, S.P,. MBA. MP, yang sekaligus diduga kuat adalah Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (DPKP)  Kabupaten Pandeglang, dalam Audensi tersebut Nasir selaku Rektor mengatakan. "itu bukan kelas jauh tapi pembelajaran jarak jauh kalo untuk ijin PJJ dan untuk ijin penggunaan gedung SMK 18. memang tidak ada singkatnya.

Denis Rismanto selaku ketua AFMP mengatakan." Kalo bukan kelas jauh berarti wajib mahasiswa untuk datang ke kampus bukan ke SMA 18. karena SMA 18 tersebut prasarana yang diberikan oleh negara untuk pendidikan siswa siswi bukan untuk kampus dan dalam hal ini kami akan menindak lanjuti kepada Dinas provinsi dan Kementerian pendidikan dan kebudayaan mengenai aturan yang sudah ditetapkan dan diduga dikangkangi oleh pihak STISIP Banten ucapnya.

Humaedi Selaku ketua GERHAMTARA DPW Banten mengatakan, "Berdasarkan Undang Undang No 12 th 2012 pasal 31 tentang pendidikan jarak jauh jelas tertera bahwa PJJ merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunitas tapi anehnya dalam praktek yang dilaksanakan oleh pihak STISIP ini dosennya yang datang ke SMA 18 untuk mengajar dan pembelajarannya pun hanya satu kali dalam seminggu.jadi menduga kuat ini sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan.dan kami akan melayangkan LAPDU ke Polda banten terkait hal ini tegasnya.


Salamat Sihombing S.H, selaku Advokat AFMP mengatakan,Kami menduga Rektor kampus atau KAPRODI di kampus STISIP Pandeglang yang notabene nya ia adalah Kadis DPKP kabupaten Pandeglang sudah menyalahi aturan dalam pasal 98 peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 menyatakan, Pejabat fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan jabatan Administrator (JA) dan jabatan Pimpinan tinggi (JPT) hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak bisa dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF ujar Salamat Sihombing.SH.


Masih Salamat Sihombing SH mengatakan. "Larangan rangkap jabatan ini misalnya tertuang di pasal 88 UU ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 88  ayat 2 dan 2 di UU ASN 5/2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara.atau  nonstruktural.Sanksi hukumnya sendiri selain diberhentikan bisa juga dikenakan sanksi pidana melihat tingkat penyalahgunaan jabatannya sebagai pejabat instansi pemerintah Dan pemerintah hanya mengijinkan pendidikan jarak jauh yang diselenggarakan oleh UT dan ditegaskan kembali surat edaran No. 2630/D/T/2000. Selain model UT dilarang kelas jauh tutupnya.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.