Billbord Reklame Tabrak PKPU RI No 4 Pasal 68 Ayat 1 Hurup i
Suara Transparansi Publik_Pandeglang:
Sandiwara itu tidak akan bertahan lama, pada akhirnya satu persatu noda hitam terlihat, meski selama ini tertutup rapat penuh sekat. Bau busuknya tercium mengundang decak heran. Tak terpikirkan, tak pernah terbayangkan, ada benih benih kepalsuan di dalam pribadi insan.
Fakta sudah di depan mata. Kebenaran yang hakiki muncul dengan sendiri. Dibalik aksi dan tipu muslihat yang selalu tersembunyi.Semua sadar, semua harus sabar. Inilah dunia, panggung sandiwara, penuh intrik lika liku tiada duga.
Belakangan ini ada baliho dan Bilboard berbayar yang terpajang di sekitar Kabupaten Pandeglang tidak berizin yang menyatakan diri sebagai Bakal calon, bahkan sampai menyatakan Calon Bupati Pandeglang 2024, padahal KPU Kabuoaten Pandeglang belum menetapkan Calon Bupati.
Menanggapi soal Alat Peraga Kampanye, pihak DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi, bahwa menurutnya itu belum berizin terkait billboard berbayar, adapun dasarnya dia sebagai bakal calon atau terkait politik, sudah ada di peraturan bupati no 53 untuk terbitan dan harus memiliki izin, kemudian izin yang harus di keluarkan DPMPTSP, dan harus ada rekomendasi dari KESBANGPOL, kemudian di lakukan permohonan perizinan, Setelah semuanya lengkap. Dan kami juga mengeluarkan izin atas rekomendasi KESBANGPOL, setalah ada permohonan itu boleh dipasang apa tidak.
Adapun persyaratan harus ada izin reklame, pertama permohonan yang jelas, kemudian ada materinya, ukurannya , Lokasinya dimana, jumlahnya berapa, jangka pemasangan waktunya berapa lama KTPnya juga ada, ketika sudah lengkap baru turun surat terbit izin .
Terkait urusan pajak reklame, silahkan itu di bapenda, kalau kita dari DPMPTSP Pandeglang hanya menerbitkan izin saja dan itu juga harus ada rekom dari KESBANGPOL . Dan semua administrasi itu adanya di BAPENDA. Nah yang memasang billboard itu yang punya izin tersebut. Terangnya
Dalam hal ini, Bagaimana sikap Ketua Bawaslu, tentu saja Febri Setiadi, yang langsung menyampaikanya, terkait pemasangan alat peraga pemilu, pihak kami dari bawaslu belum bisa menyatakan, bahwa alat peraga yang di lepaskan di berbagai jalur jalan raya dan lain-lain, kami menyampaikan bahwa dasar kewenangan hukum tidak ada dasar bagi kami melakukan tindakan terkait alat peraga yang sudah dipasang. Katanya
Sementara , Falahudin selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang, berpendapat bahwa menurutnya perlu di ketahaui KPU bertindak, bergerak dan bekerja itu sesuai regulasi regulasi, kami KPU tidak bisa berinovasi berinovasi, terkait dengan kampanye
Regulasi yang pertama yang menjadi pedoman KPU Undang-Undang no 10 tahun 2016 yang keduanya UUD PKPU no 2 tahun 2024. Terkait UUD Kemarin di sampaikan hanya jadwal kampanye yang di mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024,kurang lebih 2 bulanan. Jelasnya.
Menilik PKPU no 2 tahun 2024 tahapan dan jadwal kampanyebahwa untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, perlu mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pihak KPU Pandeglang sampaikan,bahwa baliho dan Bilborad yang sudah terpasang saat ini bukan alat peraga kampanye karena di luar jadwal tahapan penetapan kampanye di mulai September 2024 sampai dengan November 2024. Ini lucu.
Jika KPU Pandeglang sudah menyatakan itu yang membedakan alat peraga kampanye saat ini yang sudah terpasang oleh Balon Bupati bahkan ada yang mengaku Calon Bupati disepanjang jalan raya Pandeglang apa ya..dengan pemasangan Alat Praga Kampanye di bulan september 2024.
Padahal ada PKPU RI no 4 tahun 2017 pasal 68 ayat 1 hurup (i) tentang larangan kampanye di luar jadwal yang sudah di tetapkan. Pantas saja senua Balon Bupati Bupati berbondong-bondondong pasang Baleho dan bilbord secara liar. Weleh weleh ...
Redaksi
Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...