Print Friendly and PDF

Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Akan Sikapi Terkait Dugaan Pungli PIP Di SMK.KBM Cisata.


Suara
Transparansi Publik.Com

Banten,--Program Indonesia Pintar (PIP) Disekolah SMK KBM Cisata Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,diduga kuat dana anggaran PIP untuk siswa dan siswi yang menempuh pendidikan disekolah tersebut dipungli oleh pihak sekolah,Ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) beserta Ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pandeglang (AMMP) Beserta Tim Hukumnya Mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk mengadakan Audensi.Selasa ( 02/07/2024).

Pada pertemuan kali ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Banten sendiri diwakilkan langsung oleh KASUBAG beserta jajarannya.


Herdiansyah selaku KASUBAG dalam pertemuan tersebut mengatakan."Kami berterima kasih kepada teman-teman atas atensi,demi kemajuan dunia pendidikan terutama wilayah kita,dan kita sama-sama kontroling demi kemajuan pendidikan karena mata dan tangan kita sebagai Dinas pendidikan kan terbatas,perlu diketahui jumlah sekolah dibawah kewenangan provinsi itu dari SMK,SMA dan SKH itu ada 1448 yang tersebar diseluruh provinsi Banten dan kami sangat berterima kasih kepada teman-teman yang sudah memberikan informasi,"ujar Herdi.

"Lanjut Herdiansyah mengatakan." Insya Allah kita akan tindak lanjuti nanti  dengan teman-teman yang sesuai bidangnya untuk SMK akan menindak lanjuti SMK untuk dilakukan pembinaan dan klarifikasi atas laporan tersebut.

Memang PIP ini adalah program pemerintah untuk siswa,dan untuk membantu siswa siswi disekolah dari jenjang pendidikan dasar,menengah pertama dan menengah atas,agar generasi kita tidak adalagi yang putus sekolah tentunya dengan adanya PIP itu antar partisipasi sekolah itu bisa meningkat singkatnya.

Denis Rismanto selaku ketua AFMP mengatakan."Kami sangat berterima kasih atas sambutan yang hangat dari pihak dinas sendiri atas sambutan penerimaan terkait laporan atau pengaduan kami.dan kami berharap masalah ini sesegera mungkin di tindak lanjuti,bila memang sudah fatal beri sanksi yang tegas terhadap SMK tersebut bila perlu cabut ijin sekolah tersebut,"ujar Denis rismanto.

Muktaf sebagai ketua AMMP pun angkat  bicara,"Terkait dugaan pungli PIP ini tidak bisa diremehkan atau dianggap hal sepele karena melanggar peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2022.ujarnya.

Masih muktaf mengatakan."Pihak dinas harus tegas dalam hal ini dan kami akan terus mengawal permasalahan ini karna memang sudah tak bisa ditolerir lagi,maka kami akan laporkan ke pihak APH,karena pungli itu jelas sudah masuk ranah pidana."Tutupnya.


Redaksi.

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.