Print Friendly and PDF

Pihak Sekolah SMK. KBM Cisata Diduga Kuat Melakukan Pungli Dana PIP Untuk Siswa-siswi nya.


SuaraTransparansi Publik:

Pandeglang-Banten,--Program Indonesia Pintar (PIP) Merupakan inisiatif dari kementerian pendidikan,kebudayaan,riset dan tekhnologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan memberikan bantuan finansial kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu diseluruh Indonesia,tapi parahnya diduga kuat disekolah SMK KBM Cisata Kabupaten Pandeglang provinsi Banten. Bantuan PIP untuk para siswanya diduga kuat Dipungli oleh pihak sekolah dan mirisnya lagi,Disinyalir hal ini berlangsung sudah lama sekali dan sampai saat ini praktek pungli PIP tersebut masih terjadi.

Salah satu wali murid yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan,"Benar adanya'kalo uang pip yang diterima oleh anak saya diminta kembali oleh pihak sekolah.Dan anak saya hanya disisakan uang PIP  tersebut seratus ribu rupiah,pihak sekolah beralasan untuk bayar macam-macam ujarnya dengan nada memelas.


Dan salah satu siswa penerima PIP yang tak mau disebutkan inisialnya pun mengatakan hal yang serupa sembari memberikan keterangan,"Lebih parah lagi yang nilainya dalam mata pelajaran tak memenuhi target itu dikenakan sanksi harus bawa macam-macam.kadang suruh bawa taplak meja,kadang kotak wadah sampah,kadang sapu.itu banyak yang bawa tapi disekolah tidak ada karena dibawa pulang sama para guru, ada juga yang tidak masuk,itu sehari didenda  sepuluh ribu dan dibayarnya nanti disaat pelulusan ,kalo untuk pip memang benar di minta lagi sama pihak sekolah paling disisakan 100 dan semua penerima PIP disekolah KBM pasti di potong ucapnya.


Muktaf selaku ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pandeglang (AMMP) mengatakan," Informasi ini sudah lama kami terima tapi baru ini kami sikapin karena kami menilai pihak sekolah sudah tak wajar dalam mendidiknya dan jelas bantuan PIP itu untuk yang tidak mampu,tapi pihak sekolah malah merampas yang bukan haknya,dalam hal ini kami sudah layangkan surat resmi kepihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan provinsi Banten untuk mengadakan Audensi terhadap pihak sekolah SMK.KBM dan bila nanti dugaan pungli tersebut memang terjadi kami pastikan akan lapdukan perihal ini ke APH tegasnya.


Praktisi Hukum Salamat Sihombing.S.H sekaligus selaku penasehat AMMP mengatakan."Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara jelasnya.


Dan sampai berita ini diterbitkan pihak SMK KBM Cisata sendiri belum bisa ditemui untuk diminta keterangannya.

Redaksi.

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.