Print Friendly and PDF

Mantan Karyawan SPBU Saketi. 3442201 Mengadukan Nasibnya Ke DISNAKER Pandeglang.


SuaraTransparnsipublik.Com_Pandeglang, -- Senin/13/05/2024. Beberapa orang mantan karyawan SPBU Saketi kabupaten Pandeglang provinsi Banten mengeluhkan dan mengadukan Nasibnya Ke DISNAKER Pandeglang terkait uang pesangon yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan,belum lagi selisih gaji mereka selama bekerja di SPBU tersebut yang dibayarkan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan UMR (Upah minimum regional) atau UMK (Upah minimum Kabupaten).

Salah satu mantan karyawan inisial (R) mengatakan mengatakan kepada awak media, " Saya sudah bekerja hampir 7 tahun dan saya di berhentikan bekerja pada tanggal 30/04/2024. bersama beberapa rekan saya tapi sangat kami sayangkan kami tidak diberikan pesangon sepeserpun.dan waktu saya Bekerja gaji pokok saya hanya 1.560.000,- (satu juta empat ratus Lima puluh ribu). jujur kami harus mengadu kemana lagi kalo bukan ke-Disnaker selaku Dinas terkait untuk menjembatani permasalahan kami ini kepada pihak perusahaan dan kami minta agar pihak disnaker bekerja sesuai dengan tupoksinya, kami tidak menuntut lebih hanya menuntut hak kami sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara ini tuturnya dengan nada memelas.


H. Mohamad Kabir. S.Pd saat ditemui oleh awak media di kantornya mengatakan,"Memang benar ada pengaduan dari beberapa orang terkait hal tersebut mereka mengadukan kepada Kabid, kan sudah  jelas perusahaan yang ada disini melapor, orang memperkerjakan orang harus ada  pencatatan izinnya KWT nya, dan untuk UMK, kan sudah ditetapkan disaat perusahaan belum mampu memberikan upah secara UMK,kan terjadi nego dengan karyawan dengan kesepakatan,kami sebagai pembina terhadap perusahaan perusahaan ini,kami hanya menghimbau ketika perusahaan sudah mapan jangan sampai karyawan ini jadi sapi perahan, dia sudah maju tapi kan gaji seperti itu,saya juga sampaikan kepada pihak perusahaan juga sehingga harus ada balance untuk kesejahteraan karyawan jangan perusahaan mengambil untung sebesar besarnya tapi karyawan tidak diperhatikan ucapnya.


Lanjut Kadis mengambil, " kami akan menindak lanjuti apabila pencatatan PKWT disini ada,semuanya dan bila ada pengaduanpun akan kami tindak lanjuti karena memang kebetulan untuk kabupaten Pandeglang ini tidak punya mediator yang ada mediator adanya di provinsi dan bila nanti kita sudah adakan perundingan tidak ada titik temu antara karyawan dan perusahaan maka kita akan ajukan ke mediator provinsi karena kita sifatnya hanya pembinaan dan pencatatan sesuai Undang Undang bila tidak ada data disini seolah-mereka liar, dan ini saat ada pengaduan seperti ini kita bingung karena memang dipencatatan tidak ada,kalo ada bukti pencatatan ada itu bisa kita tindak lanjuti dan tapi sekali lagi kami hanya sebagai pembinaan dan bila tidak ada titik temu maka kami akan limpahkan ke provinsi karena di provinsi ada mediator, ada pengawas singkatnya.

Hengky selaku mediator provinsi saat di temui di kantornya pada-Senin/13/05/2024 mengatakan, "Aturannya memang Perusahan wajib membayar secara UMK kecuali usaha mikro yang menengah kebawah   itu tidak harus standar UMK urainya.

Denis Rismanto selaku Ketua Umum Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang mengatakan kepada awak media melalui via telf WhatsApp, "Setelah saya mendengar statmen pak kadis kepada awak media perusahaan SPBU saketi tidak mendaftarkan PKWT dan PKWTT nya ke disnaker hal ini membuat saya terkejut karna setau saya SPBU saketi sudah beroperasi lebih dari 7 tahun dan saya telah menemui pak Kadis di kantornya,jawaban beliau malah tidak tau terkait aturan Undang Undang pesangon jadi beliau akan konfirmasi dulu kepada Kabidnya. Namun saya merasa tidak puas dengan jawaban pak kadis karena seharusnya sebagai kepala dinas harus mengetahui ketika adanya pertanyaan pertanyaan terkait ketenaga kerjaan. dan ini seharusnya itu disikapi oleh Disnaker bila PKWT dan PKWTT tidak tercatat apa fungsinya Dinas mengingat semua pekerja itu ada hak asasi manusia dan hak pekerja ucap Denis.


Masih Denis mengatakan, "Dalam UU No 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan semua sudah tertuang didalam UU tersebut.di dalamnya ada pasal pasal yang mengatur tentang PHK, tentang uang pisah, kompensasi, aturan pemecatan dan kita mengajukan kepada aturan pemerintah mengenai UMK tegasnya.


Lanjut Denis, "Setelah saya melihat kontrak karyawan dari SPBU Saketi ternyata gaji pokoknya hanya 1.560.000,- kok bisa karyawan menerima Upah gaji jauh dari standar UMK Pandeglang yang UMK tersebut sudah pembahasan skala nasional yang dimana menurut UMK tersebut pastinya sudah tertuang di aturan Dinas ketenagakerjaan dan pemerintah. maka saya mengoreksi pernyataan pak Kadis Disnaker kabupaten Pandeglang saya menduga beliau tidak mempelajari undang undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah tutupnya.


Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.