Advokat Toman M. Silalahi, S.H., Kuasa Hukum Pemilik Akun Ar-Neung Bebo, Serahkan Jawaban Atas Somasi Terhadap Kliennya
JAKARTA,- [29/05/2024] Advokat Toman M. Silalahi, S.H., Kuasa Hukum dari pemilik akun Ar- Neung Bebo, kemaren di Jakarta menyerahkan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh pemilik akun BM.
Dalam surat jawaban tertanggal 25 Mei 2024 tersebut, Adv. Toman M. Silalahi, S.H. atas nama pemilik akun Ar-Neung Bebo juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tersinggung karena postingan-postingan pemilik akun Ar-Neung Bebo.
Untuk diketahui, pada tanggal 12 Mei 2024 yang lalu, kuasa hukum pemilik akun BM Advokat Horas Naiborhu, S.H. atas nama kliennya telah melayangkan somasi kepada pemilik akun Ar-Neung Bebo, karena postingan-postingan pemilik akun Ar-Neung Bebo di beberapa platform media sosial diduga memuat hal-hal yang cenderung merugikan nama baik dan reputasi pemilik akun BM.
Somasi tersebut baru diterima oleh pemilik akun Ar-Neung Bebo pada tanggal 22 Mei 2024. Dalam somasi tersebut kuasa hukum pemilik akun BM pada intinya meminta agar postingan-postingan tersebut dihapus dan/atau diturunkan disertai dengan permohonan maaf dari pemilik akun Ar-Neung Bebo.
Pada tanggal 25 Mei 2024, Advokat Toman M. Silalahi, S.H. menghubungi kuasa hukum pemilik akun BM melalui sambungan telepon dan whatsapps untuk menjadwalkan pertemuan antar kuasa hukum. Dan pertemuan itu pun berlangsung pada tanggal 28 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum pemilik akun BM menyatakan apresiasinya atas upaya pemilik akun Ar-Neung Bebo melalui kuasa hukumnya untuk mencari solusi melalui musyawarah dan kekeluargaan.
Menyangkut sikap terhadap isi jawaban yang disampaikan kuasa hukum pemilik akun Ar- Neung Bebo, kuasa hukum pemilik akun BM tersebut menyatakan akan berdiskusi dulu dengan kliennya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemilik akun BM juga menegaskan bahwa sepanjang mengenai somasi tanggal 12 Mei 2024 yang ditujukan kepada pemilik akun Ar-Neung Bebo, dirinya adalah penerima tunggal yang menerima kuasa pada tanggal 11 Mei 2024.
Apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai hukum pemilik akun BM, mungkin pihak lain tersebut adalah kuasa hukum pemilik akun BM yang berbeda dengan kliennya.
Hal itu didasarkan pada fakta bahwa pemilik akun BM yang menjadi kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menangani permasaahan sebagaimana dimaksud dalam somasi tanggal 12 Mei 2024.
Pertemuan kuasa hukum kedua pihak tersebut berlangsung dalam suasana akrab namun tetap fokus terhadap substansi permasalahan. Kedua kuasa hukum tersebut sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara damai melalui mekanisme musyawarah dan kekeluargaan, tentu saja dengan tetap menghargai pendirian dan keputusan kliennya masing-masing." Pungkasnya.
Sumber: Advokat
Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...