Soal Adanya Dugaan Pembangunan Cor Beton Di Desa Tanjungan Begini Kata Kadis DPMPD
Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa. Regulasi berkaitan dengan rabat beton, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.
Karena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa.
Sebelumnya diberitakan, bangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa tahap 1, T.A 2024 di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik, disinyalir amburadul bahkan jauh dari kata spesifikasi tehnik pekerjaan.
Pasalnya, fakta dilokasi bangunan rabat beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, dikampung Cigebang Desa Tanjungan diduga tidak transparan dan tidak mengedepankan mutu dan kualitas.
"Bahan material pasir yang digunakan untuk pembangunan cor beton tersebut menggunakan pasir kali Cihara, kualitas dan mutunya sangat diragukan.
Sehingga kondisi tersebut menguatkan dugaan rendahnya mutu, serta kualitas pada pengerjaan pembangunan rabat beton yang ada di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.
Bahkan tidak hanya itu, bangunan Rabat Beton tahun 2024 menurut informasi bangunan cor beton tahun 2022 dan tahun 2023 yang berlokasi di Kampung Cikeusik geblug bangunan tersebut sudah rusak parah juga sudah pasti di lakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Kecamatan Cikeusik, namun diduga adanya kelemahan dalam tubuh tim Verifikasi Kecamatan Cikeusik, sebab banyaknya proyek yang bersumber dari Dana Desa yang ada di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, diduga hasilnya kurang maksimal. Tahun 2022 sampai tahun 2023.
Kualitas pekerjaan diduga tidak maksimal, ini jelas kelalaian dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Cikusik. Bahkan dugaan pun mengarah bahwa Monitoring dan Evaluasi dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Cikeusik terkesan hanya sebatas formalitas saat melakukan Monev di pembangunan rabat beton di Desa Tanjungan.
Sementara itu, Doni Hermawan PLT Kadis DPMPD, Kabupaten Pandeglang saat di mintai tanggapannya terkait bangunan Rabat Beton di Desa Tanjungan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa Ya tar kita cek sesuai dengan perencanaan ga kalau ga pihak inspekyorat akan mengecek hasil pekerjaan sementara tim kecamatan akan di perintahkan untuk cek kebenarannya pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(Tim Red)
Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...