Print Friendly and PDF

Diduga TPT Di Desa Padaherang Tidak Transparan Dan Mengangkangi UU KIP.



Pandeglang
,--Anggaran Dana Desa (DD) yang dicairkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui rekening desa, yang tujuannya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, hal ini dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDesa ).

Dalam pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka/transparan. Dalam upaya melakukan transparansi tersebut di suatu pembangunan seharusnya terlebih dulu dipasang papan kegiatan proyek yang memuat jenis kegiatan, volume, sumber anggaran serta besaran biaya yang dianggarkan pada kegiatan pembangunan tersebut.

Tapi lain halnya pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang ada di Kampung Kaweni, Desa Padaherang Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang kegiatannya masih tahap pekerjaan pembangunannya, namun tidak terlihat papan kegiatan proyek terpampang di lokasi kegiatan



tersebut, Kamis (14/12/2023).

Tidak adanya papan kegiatan, menimbulkan tanda tanya, bahkan pada kegiatan penggalian dan pembangunan TPT tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancana Anggaran Biaya (RAB ). Ini terlihat pada saat kegiatan terlihat saat pemasang batu hanya menggunakan satu susun batu belah. Pungkasnya warga yang enggan disebutkan namanya.

Iya juga menambahkan bahwa bukan hanya itu anggaran Ketapang juga tidak jelas keperuntukannya untuk apa aja dialokasikan kemana, kami ada apa dengan BPD Desa Padaherang diduga tutup mata dalam mengawasi anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah tutur salah satu warga yang tak mau disebutkan identitasnya ini mengatakan kepada awak media.


BPD desa Padaherang inisial (A) saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via pesan WhatsApp pada jum'at-15-12-2023 tidak memberikan jawaban alias bungkam.

Dan inisial (K) yang Disinyalir sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp pun tidak ada jawaban,dan ada apa dengan semua ini kenapa pihak aparatur desa seperti terkesan menutup nutupi dan tidak transparan perihal pekerjaan TPT ini.Sedangkan papan Informasi untuk setiap pengerjaan proyek apapun yang Sumber Dananya dari pemerintah wajib hukumnya memasang papan informasi sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang Undang KIP No 14 Tahun 2008 dan tertuang pula bila dilanggar ada Sanksi denda dan ada Sanksi kurungan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Kecamatan dan Pihak Kepala Desa sendiri belum bisa di temui untuk dimintai keterangan.


Autor: raeynold.

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.