Print Friendly and PDF

Pj. GUBERNUR TERBITKAN REKOMENDASI SANKSI ADMINISTRASI TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA PT. INDO MULYA


SuaraTransparansiPublik-
Pontianak, Kalimantan Barat, Pj. Gubernur terbitkan surat nomor: 500.15.20 4/555/ NAKERTRAN D,Perihal: Rekomendasi Sanksi AdministraTidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi PT Indo Mulya, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.


 Surat di tujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik indonesia, Cq:  Direktur  Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubemur Jawa Timur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. 


Adapun dasar penerbitan surat ini, yaitu Memperhatikan upaya penanganan yang telah dilakukan, dan sampai saat ini Perusahaan tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan tersebut, maka perlu dilakukan upaya penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT. Indo Mulya yang Berkedudukan di Kabupaten Sidoano Provinsi Jawa Timur dengan penjatuhan Sanksi Administrasi Tidak Mendapatan Pelayanan Publik Tertentu.


 Sebagaimana tertuang pada Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 Jo. Pasal 3 huruf c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. 


Budi Gautama, kuasa dari Korban, meminta kepada PT. Indo Mulya agar mematuhi dan menjalankan rekomendasi Pj. Gubernur Kalimantan Barat dan membayar kewajiban kepada klien kami sesuai surat penegasan kepala DISNAKTRANS Provinsi Kalimantan Barat, agar permasalahan segera selesai dan PT. Indo mulya juga tidak mengalami kerugian yang lebih besar, pungkas Budi Gautama.


 
Ketua DPD GPN 08 KALBAR, yang juga mengawal dan mendampingi perjalanan kasus ini dari awal di DISNAKTRANS Provinsi Kalimantan Barat, melalui sekretaris DPD GPN 08 (kuasa Pak Budi Gautama, red ), saat di mintai pendapat mengatakan, DPD GPN 08 KALBAR, meminta semua instansi pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik, wajib menerapkan dan melaksanakan sanksi sesuai  surat nomor: 500.15.20 4/555/ NAKERTRAN D, kepada PT. Indo Mulya, agar permasalahan ini segera selesai dan hak para pekerja dapat segera terpenuhi, perusahaan jangan hanya menuntut  haknya saja, tetapi penuhi hak pekerja juga, tegas LINDA SUSANTI. 


Lebih lanjut, ketua DPD GPN 08 KALBAR mengatakan, penerbitan Rekomendasi Sanksi Administri Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, ini kemenangan bagi para pekerja se-Kalimantan Barat, sebab banyak permasalahan antar karyawan dan perusahaan yang tidak diselesaikan dengan baik. Rekomendasi ini jika diterapkan oleh instansi pemerintah dan swasta, maka ini pembelajaran yang baik  bagi perusahaan nakal, agar tidak hanya menuntut hak perkerja saja, tetapi kewajiban perusahaan diabaikan. Kami bangga dan apresiasi kepada Pj. Gubernur dan kepala DISNAKTRANS provinsi Kalimantan Barat atas penerbitan rekomendasi ini, ini merupakan secerah harapan bagi para pekerja, ternyata pemerintah provinsi Kalimantan Barat masih mau peduli dan mau melayani serta mau menyelesaikan permasalahan para pekerja di wilayah Kalimantan Barat ini.


 Kami atas nama  DPD GPN 08 KALBAR, mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan oleh kepala DISNAKTRANS  dan Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, dan kami juga bangga bisa mengawal kasus ini sampai terbit rekomendasi ini, melalui sekretaris  DPD GPN 08 KALBAR, tutup Linda susanti

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.