Pengerjaan Ruas Jalan Kadubumbang-Cimanuk Yang disinyalir Asjad Diduga Dinas PUPR Pandeglang Cuek.
SuaraTransparansiPublik
Pandeglang,-- Saat ini pemerintah pusat baik daerah sedang gencar gencarnya melaksanakan kegiatan pembangunan Sarana infrastruktur jalan yang mempunyai peran sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat.Tapi anehnya dikabupaten Pandeglang diduga salah satu proyek pengerjaan ruas jalan kadubumbang-cimanuk kecamatan Cimanuk kabupaten Pandeglang provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV Cendikiawan.Dengan nilai kontrak Rp.5.259.054.916,35,- Sumber dana (DAK) Dengan no.620/2/SP/RJ/DAK/P/DPUPR-BM/2024. Diduga kuat dalam pengerjaannya Asjad alias asal jadi,tak sesuai spesifikasi dan minimnya kepengawasan ,sehingga menyebabkan keretakan pada permukaan jalan coran yang bikin mirisnya lagi,padahal pengerjaannya belum selesai.dalam hal ini pihak Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang mengirimkan surat Audensi ke pihak dinas PUPR Pandeglang agar bisa menghadirkan pihak pelaksana,pengawas maupun pihak dinas sendiri untuk mengambil sikap terkait permasalahan tersebut.
Anehnya pada-jum'at-14-06-2024 sesuai jadwal Audensi yang sudah terjadwalkan pihak Aliansi dan rekan rekan media saat datang ke kantor dinas PUPR Pandeglang,pihak dinas kebingungan dan mengatakan saya sudah sampaikan ke Kabid BM tapi gak tau ko gak ada petunjuk ucapnya.Ada apa dengan semua ini pihak Dinas terkesan mengabaikan aduan dari masyarakat???
Muktaf selaku kepala investigasi Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang mengatakan." PUPR Pandeglang kenapa tidak memberitahukan kalo tidak ada jadi Audensi hari ini,kami menduga pihak dinas PUPR Pandeglang tidak serius dalam menanggapi persoalan persoalan terkait pengerjan proyek yang dibawah pengawasan PUPR sendiri ada permainan apa pihak dinas dengan para kontraktor sebenarnya.Kami menilai pihak Dinas PUPR Mati suri,buat apa ada dinas PUPR kalo tutup mata terkait dugaan dugaan pengerjaan proyek yang diduga dikerjakan Asjad oleh pihak pelaksana demi untuk meraup keuntungan lebih dan jelas itu merugikan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat dan jelas itu sumber dananya dari pemerintah tegasnya.
Denis Rismanto selaku Ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang mengatakan."Jelas tertera Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang apa?Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal ini kami menyampaikan kepada dinas terkait temuan kejanggalan dalam pengerjaannya proyek tersebut agar Negara dan Masyarakat tidak dirugikan tapi pihak dinas sendiri disinyalir seperti lemah dalam pelayanan pungkasnya.
Redaksi.
Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...