Print Friendly and PDF

Masyarakat Meminta Polres Pandeglang Gercep dalam Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Miftahul Huda di desa Kaung Caang Pandeglang



SuaraT
ransparansiPublik:

Pandeglang,– Sebulan Lebih Pelaporan Oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Wildan, di Kampung Ciboncah Landeuh RT. 004 RW.001, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. Para korban diduga dicabuli oleh pengasuh Ponpes berinisial (H. A.O.Z) atau yang lebih akrab disapa (H. O.) ke Polres Pandeglang, Banten.


Menurut keterangan para saksi-saksi yang menceritakan kepada awak media, yang mana mereka ikut sebagai saksi-saksi dalam pelaporan di Polres Pandeglang, yang dilaporkan oleh Suheri sebagai pihak keluarga salah satu korban berinisial (N) dari kampung Seat Binong, desa Seat, kecamatan Petir.


Masyarakat pun sangat bertanya-tanya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang sudah ditangani pihak Polres Pandeglang, pasalnya sampai hari ini belum dilakukan penangkapan.


Hari Sabtu, 8 Juni 2024 Suheri selaku pelapor dan yang diduga korban yang berinisial (N) dan (E) dipanggil oleh Polres Pandeglang guna laksanakan BAP oleh pihak kepolisan, dan tanggal 14 Juni saudari berinisial (Y) yang juga melaporkan yang didampingi ibu Ira dari pihak KPAI dan Psikolog, dan menurut informasi dari saksi yang tidak mau disebutkan namanya pihak polres memberitahukan bahwa dari proses penyelidikan dan sekarang proses penyidikan.


Akan tetapi terduga pelaku pun masih berkeliaran dan masyarakat pun sangat resah, dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saksi yang kita sebut (J) mengatakan,"kenapa terduga pelaku belum juga diamankan oleh pihak kepolisan Pandeglang, karena ini menjadi polemik di yang mengakibatkan perpecahan warga masyarakat desa Kaung Caang," ungkap saksi korban.


Dan menurut saksi yang lain yang berada di tempat sama dan itupun sama tidak mau disebutkan, bahwa sebenarnya sudah ada surat pernyataan dari terduga yang isinya mengakui perbuatan tersebut dan tertuang dalam surat, akan tetapi informasi di masyarakat pernyataan terbalik, bahwa si terduga pelecehan seksual di bawah umur merasa sudah di fitnah," ungkap saksi.


Lebih lanjut,"Ama kyai Abuya Murtadho, Ketua MUI kecamatan KH. Ahmad Khusairi sudah menghubungi dengan menelpon Polres Pandeglang agar cepat ditangani, dengan jawaban Siap, kata pihak kepolisan Polres Pandeglang," kata si saksi.


Menurut saksi dan masyarakat,"sangat mengherankan sekelas Abuya Murthado meminta segera di proses hukum, akan tetapi belum juga dilakukan penangkapan? ada apakah dengan kasus ini?," ungkap saksi.


Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum atau Polres Pandeglang Gercep terkait dugaan Pelecehan seksual di bawah umur ini, karena semakin hari menjadi perpecahan antara masyarakat, dan terduga bebas berkeliaran.


Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 UU RI no 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP/8/101/4v1/2004 satreskrim tanggal 06 Juni 2004.


Masyarakat desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, kabupaten Pandeglang berharap semoga proses hukum ini segera selesai dan polemik yang ada di masyarakat segera berakhir apabila kasus ini telah memiliki ketetapan hukum. (Red)

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.