DISINYALIR BANK MEKAR BERKEDOK KOPERASI
Suara Transparansi Publik.COM
Pandeglang,--Kemudahan yang ditawarkan oleh Bank Emok (mekar) diduga seperti rentenir saat menawarkan,pinjaman, kecalon nasabah membuat masyarakat antusias untuk menjadi nasabah dan mengambil pinjaman.
Namun disinyalir di luar dari kemudahan itu, dampak terbesarnya banyak masyarakat yang menjadi ketergantungan, bahkan kesulitan untuk membayar, karena bunga yang di terapkan ternyata cukup besar, sehingga dampak terburuknya adalah masyarakat banyak yang terlilit hutang dengan Bank Emok,Mekanisme penagihan yang di lakukan oleh tim penagih , Bank Emok PNM Mekar, diduga tidak mengenal jam kerja dan diluar S O P, yang menurut informasi dari nasabah.“jika tidak mampu membayar, ditunggu oleh tim penagih bank mekar, dirumahnya sampe menjelang malam tiba”Ucap nasabah yang enggan di publis namanya.
Salah satu yang menjadi sorotan lembaga GNPK ,dan beberapa tokoh masarakat, kabupaten Pandeglang banten adalah Kegiatan PNM Mekar yg konon katanya, berdomisili di Desa pangkalan kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang banten.
Kegiatan Kantor PNM Mekar yang satu ini terbilang unik, karena,kantor untuk di wilayah hukum kabupaten Pandeglang propinsi Banten ,sampai saat ini disinyalir belum tertata dengan,baik di mana kantor bank mekar sebenar nya,Yang selama ini beroperasi,sudah cukup lama di wilayah kabupaten Pandeglang provinsi Banten,Menanggapi hal itu , M sutisna, Salah satu Penggiat Lingkungan , sekaligus ( lSM) GNPK ,GERAKAN NASIONAL PEMBERANTAS KORUSI, Kabupaten, Pandeglang propinsi Banten mengatakan."Saya sangat , menyayangkan diduga lengah nya pengawasan lembaga keuangan, karena secara regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik kalau tanpa izin itu ilegal, dan Bank Emok PNM mekar kami menduga merupakan prakteknya seperti rentenir yang hanya mengatas namakan koperasi untuk menunjang kesejahteraan , masyarakat.Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi, maka dari itu kami Sangat menolak adanya praktik seperti rentenir berkedok koperasi seperti ini, “ucapnya kepada awak media Selasa 4 jun 2024.
“Lanjut M Sutisna, penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi suatu penyalahgunaan keadaan (Undue Influence atau Misbruik Van Omstandigheden).” ujarnya.
“Saya meminta kepada pihak terkait terutama lembaga Pengawasan Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi warga yang rentan terjerat transaksi bank emok ini “Pungkasnya.
Redaksi
Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...