Audiensi dengan Badiklat Kemhan, BPSDM Kemendagri Bahas soal Transformasi dan Peluang Kerja Sama
“Kami sangat mengapresiasi kesempatan ini untuk berbagi pengalaman dan strategi. Kami yakin bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat besar bagi kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujar Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono dalam pertemuan itu.
Ia pun menekankan pentingnya transformasi yang telah dilakukan BPSDM Kemendagri sebagai panduan bagi Badiklat Kemhan untuk memperluas cakupan kewenangan menjadi BPSDM Kemhan.
“Kami berharap dengan adanya transformasi ini, kerja sama yang terjalin dapat meningkatkan kualitas SDM di kedua lembaga,” katanya.
Selain meningkatkan kualitas SDM di kedua lembaga, rapat ini juga membahas mekanisme pelaksanaan kerja sama antara BPSDM dan Biro Kepegawaian terkait SDM, manajemen talenta, serta pengembangan kompetensi teknis yang ada di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessment center di Biro Kepegawaian.
“Kami ingin memastikan bahwa program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi ASN di daerah,” ujarnya.
Salah satu poin yang menarik dalam rapat ini adalah tentang sertifikasi kompetensi teknis dan pengumpulan kompetensi SDM. Bahkan, beberapa peserta rapat dari Badiklat Kemhan menunjukkan minat yang tinggi dalam memahami bagaimana BPSDM Kemendagri menangani sertifikasi ini.
“Kami berharap bisa mengadopsi praktik terbaik dari BPSDM Kemendagri untuk diterapkan di Badiklat Kemhan,” ungkap Kepala Badiklat Kemhan Mayor Jenderal TNI Zainul Arifin.
Rapat ini merupakan forum yang baik untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam mendukung transformasi menuju BPSDM yang lebih maju. Selanjutnya, akan diadakan rapat lanjutan guna menindaklanjuti hasil audiensi ini. Adapun terkait permohonan kerja sama diminta untuk dapat berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
Sebagai informasi tambahan, hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi, dan perwakilan dari masing-masing pejabat struktural dan fungsional terkait. (Tema F)
Sumber: Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...