Kasus Pemalsuan Pelat DPR, Polda Metro Kembali Tangkap Satu Orang Tersangka, Kabid Humas: Oknum Pengacara
POLDA METRO JAYA, – Dalam kasus pemalsuan pelat khusus DPR , Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Terkait dugaan perkembangan penyidikan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, yang sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi,” ungkap Kabid Humas, Jumat (31/5/2024).
Ade Ary mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan seorang oknum pengacara berinisial HI.
“Salah satunya benar, salah satunya oknum (pengacara). Betul, inisial HI,” ujarnya.
Tak hanya pelat dinas, pelaku HI juga memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR.
Saat ini, pelaku HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu sejumlah lima pelat,” jelas Kabid Humas.
“Dengan demikian, total ada enam orang yang ditangkap dalam kasus tersebut,” sambungnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA.
“Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari lima orang menjadi enam orang,” katanya.
Kelimanya itu antara lain berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.
Dua di antaranya termasuk HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat.
“Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam plat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu,” terang Ade Ary.
“Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat,” pungkasnya.(Tema F)
Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...