Print Friendly and PDF

Pemerintah Pemprov DKI Meniadakan Selama Hari Raya Waisak

 



SuaraTransparansiPublik_JAKARTA,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap dalam rangka libur panjang Hari Raya Waisak 2024.


"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem Ganjil enap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dkijakarta.


Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.


Peniadaan ganjil genap ini juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang berbunyi, “pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.”


Pemprov DKI mengimbau agar warga DKI Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada. 


Selain itu, warga juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan./Team

Sumber: Supriyadi

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.