Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Umum
SuaraTransparansiPublik_Com_Pekalongan,-- Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pemusnahan barang bukti atau barang sitaan tersebut digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., MH. menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pertama pada tahun 2024 yang berasal dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada periode bulan januari s/d bulan april 2024.
Dalam laporannya Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti 25 perkara yang dimusnahkan terdiri dari 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, 1 perkara judi dan 1 perkara pencabulan. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika berupa 42 paket narkotika jenis sabu, 7 paket daun ganja kering, 14 buah HP, 2 buah timbangan mini, 7 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 6 buah bong, 9 buah korek api gas, 2 bungkus kertas papir, 238 butir alprazolam, 100 butir riklona, 1 buah tas.
Sementara barang bukti dari perkara pencurian terdiri 1 buak kunci kontak palsu, 2 buah kunci ring pas, 1 buah kunci leter Y, 1 potong kaos warna putih bertuliskan Respol, barang bukti perkara judi terdiri dari 1 buah HP dan sobekan sobekan kertas judi, kemudian barang bukti perkara pencabulan terdiri dari 1 stel pakaian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar, sementara barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur.
Lebih lanjut, Yasozisokhi Zebua menerangkan bahwa barang bukti atau barang sitaan dari 25 perkara ini, bukan berarti perkara yang ditangani selama periode januari s/d bulan april 2024 hanya 25 perkara ini saja, tentu tidak, namun ini hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan, karena ada juga perkara lain yang barang bukti nya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, S.H., M.H. dalam sambutannya menerangkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan, perkara dinyatakan selesai tidak saja setelah terpidananya dieksekusi namun eksekusi terhadap barang buktinya juga, apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini, untuk diketahui di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sendiri masih mendominasi perkara Narkotika dan Psikotropika.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut hadir Panmud Pidana mewakili Ketua PN Kelas 1B Pekalongan, Kanit 1 Reskrim mewakili Kapolres Pekalongan Kota sekaligus mewakili Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kepala Rupbasan Kelas 1 Pekalongan, Kasi Adminkamtib mewakili Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Analis Intelijen BNNK Batang mewakili Kepala BNN Kabupaten Barang, Kabid Gakda mewakili Kasat Pol-PP Kota Pekalongan dan Sub Koord. Bid. SDK & Farmalkes mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.
Serta dihadiri Kasi Pidum Adi Wibowo, S.H., M.H., Kasi Pidsus Rahadian Wisnu Whardana, S.H., Kasi Datun Juanda, S.H., M.H. Kasubagbin Kautsar Dian Novira, S.H., M.H., Kasi Intel Andritama Anasiska, S.H., M.H., para Jaksa Fungsional, Staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ricza Rahmad Nadiansyah, A.Md.Kom, Risky Karina Ermadani, A.Md. dan Firda Novalia, A.Md, serta para pegawai pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. (Tema F)
Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...