Print Friendly and PDF

DILUAR BATAS LOGIKA KPU LOLOSKAN SELEKSI CALON PPK YANG DIDUGA BERMASALAH


SuaraTransparansiPublik.Com_PANDEGLANG, -- BANTEN, - MH selaku anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Angsana Kabupaten Pandeglang, diduga tilep dana trasportasi logistik pada Pemilu 2024 lalu, menuai kontroversi sejumlah kalangan aktivis di Pandeglang.

Pasalnya MH yang diduga bermasalah dalam tugasnya kini kembali terpilih dan lolos seleksi saat penjaringan anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.

Diketahui sebelumnya seperti diberitakan media online pada 16 Maret 2024, berjudul "Tega, Anggota PPK Kecamatan Angsana Diduga Tilap Anggaran Transportasi Logistik". Hal ini tentu menimbulkan polemik di tengah kalangan aktivis dan masyarakat, setelah yang bersangkutan lolos seleksi KPU.

Dikatakan salah satu sumber yang enggan jati dirinya terpublikasi kepada media ini mengaku kecewa atas kebijakan dan keputusan KPU Pandeglang meloloskan dan menetapkan MH sebagai salah satu calon anggota PPK Kecamatan Angsana pada pemilihan Gubernur dan Wakil Guberenur provinsi Banten dan Bupati serta Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024. 

"Padahal sangat jelas bahwa MH telah cacat dalam melaksanakan tugasnya pada pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan, karena diduga melakukan penggelapan dana transportasi logistik yang sampai saat ini belum ada penjelasan nya. saya siap menjadi saksi dugaan tilap menilap uang logistik pemilu 2024. Tapi anehnya kok dia bisa lolos  kembali sebagai calon anggota panita PPK lagi." ungkapnya seraya mempertanyakan standar penilaian KPU pandeglang sehingga MH bisa lolos seleksi.


Terpisah, Nunung nurazizah Ketua KPU Pandeglang saat dihubungi melalui pesan whatsapp menanggapi beberapa pertanyaan jurnalis seputar dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang atau tugas yang dilakukan MH. 

Menurut Nunung, apa yang disangkakan terhadap yang bersangkutan selama masih dugaan dan belum memenuhi unsur pembuktian yang kuat, tentu KPU tidak menghalangi atau pun membatasi yang bersangkutan kembali ikut dan turut serta mencalonkan kembali menjadi salah satu anggota PPK. 

"Jika hanya dugaan itu belum cukup bukti yang bersangkutan melakukan perbuatan yang disangkakan tersebut. Silahkan jika memang ada aduan ke KPU  Mohon untuk melengkapi dengan bukti bukti pendukungnya," jelas Nunung.


*(Redaksi).

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.