Print Friendly and PDF

"Profesi Wartawan Bukan Saling Menjatuhkan Dan Menjelekan,Acuannya Undang undang kode Etik Jurnalis.


SuaraTransparansiPublik publik.Com_Pandeglang, --Wartawan merupakan sebutan bagi seseorang yang me. lakukan Kegiatan jurnalistik berupa meliput dan menulis berita di sebuah media massa.Dalam melakukan pekerjaannya,seorang wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik, menguasai bidang liputan dan teknik jurnalistik. 

Sehingga seorang wartawan atau jurnalis harus memiliki tingkat kejujuran yang tinggi, selain itu mental yang kuat juga harus ditanamkan pada diri seorang wartawan. 


Hal tersebut guna menghindari berkembangnya berita hoax dengan sumber yang tidak jelas atau berdasarkan opini pribadi seorang Wartawan.

Tugas wartawan Di lapangan juga menjadi resiko yang sangat besar saat bertugas yang harus mempunyai mental yang kuat seperti cacian,hinaan,ancaman dan bahkan terjadi tidak kekerasan terhadap wartawan yang sering terjadi saat bertugas di lapangan.


Lebih memprihatinkan lagi membuat nama wartawan menjari rusak dan seakan - akan di pandang sebelah mata karena di manfaatkan oleh oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi sendiri dan saling menjatuhkan sesama profesi membuat para penguasa bertepuk tangan melihatnya.


Profesi sebagai wartawan bukan saling menjatuhkan tetap harus harus kompak dalam satu profesi bukan yang salah di bela, yang bener kita salahkan, kalau Profesi wartawan kompak tidak ada lagi kata profesi wartawan di pandang sebelah mata.


Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan Profesi yaitu adanya Undang - Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode Etik jurnalistik wartawan Indonesia Pasal 8 Undang - undang No. 49 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam Melaksanakan Profesi nya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.


Sedangkan pasal 18 Undang - undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.Dengan adanya undang - undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan Profesinya.

Redaksi 

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.