Print Friendly and PDF

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Tidak Pidana Obat Terlarang


SuaraTransparansiPublik_Lebak,-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki hukum tetap alias inkrah berdasarkan putusan pengadilan, Rabu (6/3/2024).


Kasi Intel Kejari Lebak Andi Muhamad Nur mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara tindak pidana.


“Terdiri dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, tindak pidana perikanan dan lain-lain,” kata Andi kepada wartawan.


Pemusnahan barang bukti kejahatan menjelang bulan Ramadan dilakukan dengan dua cara. Narkotika sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, dan barang bukti lain dimasukkan ke dalam tong lalu dibakar.


“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,6132 gram, ganja sebanyak 173,2324 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 5.141 butir. Lalu barang bukti lain seperti pakaian kunci Leter T, tas dan lain-lain,” urai Andi.


Kata Andi, selain menjalankan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mengurangi jumlah barang bukti, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang yang berada di gudang barang bukti.


“Didominasi barang bukti yang dimusnahkan adalah obat-obatan,” katanya.

Tidak ada komentar

Masukan Komentar anda...

Diberdayakan oleh Blogger.