Diduga Belum Mengantongi izin, tower BTS Di Desa Mekaragung di segel Satpol PP Lebak
SuaraTransparansiPublik.Com_Lebak,-- Diduga Belum Mengantongi ijin Pembangunan tiang Tower BTS( Base transceiver Station) yang berlokasi di desa Mekaragung kecamatan Cibadak kabupaten Lebak di tutup atau segel sementara satpol PP. Selasa(27/12/2023)
Kasi dalops( pengendalian operasi)polpp Lebak Wahyudin mengatakan tindakan tersebut usai pengaduan dari masyarakat bahwa pembangunan tower BTS atas nama PT Profesional telekomunikasi Indonesia (Protelindo)di desa Mekaragung diduga belum mengantongi ijin dan melanggar peraturan daerah (perda) Lebak no 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas perda no 9 tahun 2010 tentang retribusi dan perizinan tertentu, maka kami tutup atau segel sementara sesuai peraturan bupati Lebak nomor 68 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi satpol PP. Kata Wahyudin saat di konfirmasi melalui wassapnya
Kami(polpp) sudah berkoordinasi dengan Dinas penanaman modal pelayanan satu pintu(DPMPTSP) Lebak bahwa pembangunan tower BTS tersebut belum mengantongi izin.
PT Protelindo tidak bisa menunjukkan bukti perijinan dan bukti retribusi yang sudah d bayar kepada pemerintah daerah artinya PT tersebut hanya membuat NIB ( Nomor induk Berusaha)saja.terangnya
Bagi para pelaku usaha kami mengingatkan agar menempuh terlebih dahulu perizinannya
Sesuai peraturan daerah yang berlaku.ter lebih lagi penetapan tataruang daerah kini sudah sistem matrik//Red

Tidak ada komentar
Masukan Komentar anda...